Negara orang kulit putih adalah sebuah jenis rencana dari negara dimana penduduk atau warga negaranya akan terbatas pada orang kulit putih dan akan mengkecualikan non-kulit putih seperti orang kulit hitam, Hispanik non-kulit putih, Yahudi, dll. Gagasan untuk menciptakan negara semacam itu dimajukan oleh seluruh faksi supremasi/nasionalis/separatis kulit putih seperti Ku Klux Klan, neo-Nazi, white power skinheads dan alt-right dengan mengklaim sebuah bagian tertentu dari Amerika Serikat atau membuat Amerika Serikat menjadi mayoritas kulit putih.[1][2]